PSAK 21 TERBARU ( AUNTANSI EKUITAS)

PENDAHULUAN
Tujuan

      Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen, ISAK 2: Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemegang Saham, dan ISAK 3: Perlakuan Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan.

      PSAK 21: Akuntansi Ekuitas mengatur perlakuan akuntansi atas ekuitas yang dimiliki BUMN/D, entitas swasta dan koperasi.

     ISAK 1: Interpretasi atas paragraf 23 PSAK 21 Tentang Penentuan Harga Pasar Dividen Saham memberikan panduan bagaimana menentukan harga wajar saham yang digunakan dalam mencatat dividen saham untuk saham yang diperdagangkan di bursa.

    ISAK 2: Interpretasi atas paragraf 25 dan 31 PSAK 21 Tentang Penyajian Modal dalam Neraca dan Tentang Piutang pada Pemesan Saham memberikan panduan mengenai apakah piutang kepada pemegang saham dapat dikompensasi sebagai pengurang pos ekuitas.

    ISAK 3: Interpretasi tentang Perlakuan Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan memberikan panduan bagaimana perlakuan atas sumbangan atau bantuan yang diberikan kepada pihak lain atau masyarakat.


Dasar pertimbangan

       Dasar pertimbangan pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Interpretasi atas paragraf 23 PSAK 21 Tentang Penentuan Harga Pasar Dividen Saham, ISAK 2: Interpretasi atas paragraf 25 dan 31 PSAK 21 Tentang Penyajian Modal dalam Neraca dan Tentang Piutang pada Pemesan Saham, dan ISAK 3: Interpretasi Tentang Perlakuan Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan adalah:

(a) Dampak dari konvergensi ke standar akuntansi internasional (International Financial Reporting Standards atau IFRS) yang mengakibatkan perlunya pencabutan SAK yang sudah ada pengaturannya dalam SAK lain.

(b) Adanya pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain undang-undang tentang perseroan terbatas akibat perubahan undang-undang tersebut.

(c) Adanya inkonsistensi antara pengaturan dalam PSAK 21 dengan PSAK lain.


KETENTUAN PENCABUTAN

      PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Interpretasi atas paragraf 23 PSAK 21 Tentang Penentuan Harga Pasar Dividen Saham, ISAK 2: Interpretasi atas paragraf 25 dan 31 PSAK 21 Tentang Penyajian Modal dalam Neraca dan Tentang Piutang pada Pemesan Saham, dan ISAK 3: Interpretasi Tentang Perlakuan Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif Pernyataan ini

     Pernyataan ini berlaku untuk semua entitas yang menerapkan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Interpretasi atas paragraf 23 PSAK 21 Tentang Penentuan Harga Pasar Dividen Saham, ISAK 2: Interpretasi atas paragraf 25 dan 31 PSAK 21 Tentang Penyajian Modal dalam Neraca dan Tentang Piutang pada Pemesan Saham, dan ISAK 3: Interpretasi Tentang Perlakuan Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan.

     Pengaturan untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang ada dalam PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Interpretasi atas paragraf 23 PSAK 21 Tentang Penentuan Harga Pasar Dividen Saham, ISAK 2: Interpretasi atas paragraf 25 dan 31 PSAK 21 Tentang Penyajian Modal dalam Neraca dan Tentang Piutang pada Pemesan Saham, dan ISAK 3: Interpretasi Tentang Perlakuan Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan mengacu SAK lain yang relevan.


KETENTUAN TRANSISI

      Dengan dikeluarkannya Pernyataan ini, entitas menerapkan SAK lain terkait, yang prinsip di dalamnya menggantikan prinsip-prinsip PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Interpretasi atas paragraf 23 PSAK 21 Tentang Penentuan Harga Pasar Dividen Saham, ISAK 2: Interpretasi atas paragraf 25 dan 31 PSAK 21 Tentang Penyajian Modal dalam Neraca dan Tentang Piutang pada Pemesan Saham, dan ISAK 3: Interpretasi Tentang Perlakuan Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan khususnya ketentuan transisi yang diatur dalam SAK tersebut.


TANGGAL EFEKTIF

       Pernyataan ini berlaku efektif sejak disahkannya. Penerapan dini diperkenankan.

sumber : 2010 Ikatan Akuntan Indonesia 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel