PSAK NO 18 AKUNTANSI DANA PENSIUN (revisi terbaru)

Ruang Lingkup

01. Pernyataan ini diterapkan dalam laporan keuangan program manfaat purnakarya pada saat  enyusunan laporan keuangan tersebut.

02. Program manfaat purnakarya kadang dikenal dalam berbagai istilah, seperti: program pensiun, tunjangan hari tua, program purnabakti, dan program purnakarya. Pernyataan ini menganggap program manfaat purnakarya sebagai suatu entitas pelapor yang terpisah dari pemberi kerja yang juga merupakan peserta dalam program purnakarya. Pernyataan lain diterapkan untuk laporan keuangan program manfaat
purnakarya sepanjang tidak diganti oleh Pernyataan ini.

03. Pernyataan ini mengatur akuntansi dan pelaporan program manfaat purnakarya untuk semua peserta sebagai suatu kelompok. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan peserta secara individual tentang hak manfaat purnakaryanya.

04. PSAK 24 (revisi 2010): Imbalan Kerja, mengatur tentang penentuan biaya manfaat purnakarya dalam laporan keuangan Pemberi Kerja yang memiliki program manfaat purnakarya. Dengan demikian Pernyataan ini melengkapi PSAK 24 (revisi 2010): Imbalan Kerja.

05. Program manfaat purnakarya dapat berupa program iuran pasti atau program manfaat pasti. Dalam hal program manfaat purnakarya diselenggarakan sebagai dana program terpisah, maka program ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

06. Program manfaat purnakarya dengan aset yang diinvestasikan pada perusahaan asuransi tunduk pada perlakuan akuntansi dan persyaratan pendanaan yang sama seperti halnya perjanjian investasi swasta. Dengan demikian, program tersebut masuk dalam ruang lingkup Pernyataan ini kecuali kontrak dengan perusahaan asuransi tersebut adalah atas nama peserta atau kelompok peserta tertentu, dan kewajiban manfaat pensiun tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan asuransi.

07. Pernyataan ini tidak mengatur tentang kesejahteraan karyawan dalam bentuk lain, misalnya kewajiban pemberian pesangon, perjanjian kompensasi yang ditangguhkan (deferred compensation arrangements), tunjangan cuti jangka panjang, pensiun dini tertentu atau program pemutusan kontrak kerja, tunjangan kesehatan dan kesejahteraan, atau program bonus.

Jaminan sosial pemerintah juga diluar lingkup Pernyataan ini.
Defi nisi

08. Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini: Program manfaat purnakarya adalah perjanjian untuk setiap entitas yang menyediakan manfaat purnakarya untuk karyawan pada saat atau setelah berhenti bekerja (baik dalam bentuk iuran bulanan atau lumpsum) ketika manfaat semacam itu, atau iuran selanjutnya untuk karyawan, dapat ditentukan atau diestimasi sebelum purnakarya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam dokumen atau praktik-praktik entitas. Program iuran pasti adalah program manfaat purnakarya dimana jumlah yang dibayarkan sebagai manfaat purnakarya ditetapkan berdasarkan iuran ke suatu dana bersama pendapatan investasi selanjutnya. Dalam program ini termasuk program iuran pasti yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Program manfaat pasti adalah program manfaat purnakarya dimana jumlah yang dibayarkan sebagai manfaat purnakarya ditentukan dengan mengacu pada formula yang biasanya didasarkan pada penghasilan karyawan dan/atau masa kerja. Dalam program ini termasuk program manfaat pasti yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pendanaan adalah transfer aset kepada entitas (dana purnakarya) yang terpisah dari entitas pemberi kerja guna memenuhi kewajiban masa depan untuk pembayaran manfaat purnakarya. Istilah-istilah berikut ini juga digunakan untuk tujuan  Pernyataan ini:
Peserta adalah anggota dari program manfaat purnakarya dan siapa saja yang berhak menjadi  penerima manfaat purnakarya. Aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya adalah asset atas program purnakarya dikurangi liabilitas selain nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji.
Nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji adalah nilai kini pembayaran yang  iekspektasikan oleh program manfaat purnakarya kepada karyawan masih bekerja dan yang sudah tidak bekerja, dihitung berdasarkan jasa yang telah diberikan. Manfaat telah menjadi hak (vested benefi ts) adalah manfaat purnakarya untuk hak manfaat purnakarya dalam kondisi sesuai dengan program manfaat purnakarya yang tidak bergantung pada kelangsungan ikatan kerja.

09. Beberapa program manfaat purnakarya mempunyai sponsor selain pemberi kerja, sehingga Pernyataan ini juga diterapkan untuk laporan keuangan atas program manfaat purnakarya tersebut.

10. Beberapa program manfaat purnakarya menyediakan pembentukan dana terpisah atas iuran yang dibentuk dan untuk manfaat yang dibayarkan. Dana tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertindak secara independen dalam pengelolaan aset pendanaan. Di beberapa negara, pihak ini disebut sebagai
wali amanat. Istilah wali amanat yang digunakan dalam Pernyataan ini untuk menjelaskan pihak-pihak tersebut.

11. Program manfaat purnakarya biasanya dideskripsikan baik sebagai program iuran pasti atau program manfaat pasti, yang masing-masing memiliki karakteristik khusus. Adakalanya program manfaat purnakarya mempunyai kedua karakteristik tersebut. Program campuran (hybrid plans) semacam itu diperlakukan sebagai program manfaat pasti untuk tujuan Pernyataan ini.

PROGRAM IURAN PASTI

12. Laporan keuangan program iuran pasti berisi laporan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dan penjelasan mengenai kebijakan pendanaan.

13. Dalam program iuran pasti, jumlah manfaat masa depan yang diterima oleh peserta ditentukan dari jumlah iuran yang dibayarkan pemberi kerja, peserta atau keduanya dan efisiensi kegiatan operasional serta pendapatan investasi atas dana purnakarya tersebut. Kewajiban pemberi kerja biasanya diselesaikan melalui kontribusinya kepada dana purnakarya. Bantuan aktuaris biasanya tidak diperlukan walaupun kadang-kadang digunakan untuk mengestimasi manfaat purnakarya yang akan diterima peserta berdasarkan iuran saat ini dan variasi tingkat iuran di masa depan serta pendapatan investasi.

14. Peserta berkepentingan mengetahui kegiatan program purnakarya karena secara langsung mempengaruhi tingkat manfaat purnakarya yang akan diterima di masa depan. Peserta berkepentingan mengetahui apakah iuran telah diterima dan pengendalian yang tepat telah dilakukan untuk
melindungi hak-hak penerima manfaat purnakarya. Pemberi kerja berkepentingan pada kegiatan operasional yang efi sien dan wajar atas program purnakarya.

15. Tujuan pelaporan program iuran pasti adalah memberikan informasi secara periodik mengenai
penyelenggaraan program purnakarya dan kinerja investasinya. Tujuan tersebut lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan, antara lain terdiri atas:
(a) penjelasan atas kegiatan signifikan program manfaat purnakarya selama suatu periode pelaporan dan dampak setiap perubahan yang terkait dengan program tersebut, keanggotaan, syarat dan kondisi;
(b) pelaporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan program purnakarya pada akhir periode pelaporan; dan
(c) penjelasan atas kebijakan investasi.

PROGRAM MANFAAT PASTI

16. Laporan keuangan program manfaat pasti terdiri atas:
(a) laporan yang menyajikan:
(i) aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya;
(ii) nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji yang membedakan antara manfaat telah menjadi hak (vested benefi ts) dan manfaat belum menjadi hak (non-vested benefi ts); dan
(iii) surplus atau defi sit; atau

(b) laporan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya termasuk salah satu dari:
(i) catatan yang mengungkapkan nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji, yang
membedakan antara manfaat telah menjadi hak dan manfaat belum menjadi hak; atau
(ii) referensi atas informasi aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya disertakan dalam laporan
aktuaris. Jika penilaian aktuaria belum disajikan pada tanggal pelaporan keuangan, penilaian terakhir digunakan sebagai dasar penyusunan dan tanggal penilaian diungkapkan.

17. Untuk tujuan paragraf 16, nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji harus didasarkan pada manfaat purnakarya terjanji dalam persyaratan program manfaat purnakarya atas jasa yang diberikan sampai tanggal manfaat purnakarya menggunakan tingkat gaji kini atau tingkat gaji proyeksi dengan mengungkapkan dasar yang digunakan. Dampak setiap perubahan asumsi aktuaris yang mempunyai dampak signifi kan pada nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji juga diungkapkan.

18. Laporan keuangan menjelaskan hubungan antara nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji dengan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya, dan kebijakan untuk pendanaan kewajiban manfaat purnakarya.

19. Dalam program manfaat pasti, pembayaran kewajiban manfaat purnakarya terjanji tergantung pada posisi keuangan program purnakarya dan kemampuan peserta untuk membentuk iuran masa depan program purnakarya maupun kinerja investasi dan efi siensi kegiatan operasional program purnakarya.

20. Program manfaat purnakarya membutuhkan bantuan aktuaris secara periodik untuk menilai kondisi keuangan setiap program manfaat purnakarya, mengkaji kembali asumsi aktuaris dan merekomendasikan tingkat iuran masa depan.

21. Tujuan pelaporan program manfaat purnakarya adalah memberikan informasi secara periodik tentang sumber daya keuangan dan kegiatan dari program manfaat purnakarya yang berguna untuk menilai hubungan antara akumulasi sumber daya dan manfaat program selama jangka waktu. Tujuan ini
lazimnya dapat dicapai dengan menyusun laporan keuangan yang antara lain terdiri atas:
(a) penjelasan mengenai kegiatan penting selama suatu periode pelaporan dan dampak setiap perubahan terkait dengan program manfaat purnakarya, keanggotaan, syarat dan kondisi;
(b) pelaporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan program manfaat purnakarya pada akhir periode pelaporan
(c) informasi aktuaria sebagai salah satu bagian dari laporan atau sebagai laporan terpisah; dan
(d) penjelasan tentang kebijakan investasi.


NILAI KINI AKTUARIA ATAS MANFAAT PURNAKARYA TERJANJI

22. Nilai kini dari pembayaran yang diharapkan oleh program manfaat purnakarya yang dapat dihitung dan dilaporkan dengan menggunakan tingkat gaji kini atau tingkat gaji proyeksi sampai dengan masa purnakarya peserta.

23. Alasan yang diberikan untuk menerapkan pendekatan gaji kini antara lain:
(a) nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji, merupakan penjumlahan dari seluruh gaji saat ini dapat diatribusikan ke setiap peserta dalam program manfaat purnakarya, dapat dihitung lebih obyektif daripada tingkat gaji proyeksi karena melibatkan lebih sedikit asumsi;
(b) peningkatan manfaat yang dapat diatribusikan ke dalam kenaikan gaji menjadi kewajiban program manfaat purnakarya pada saat kenaikan gaji; dan
(c) jumlah nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji menggunakan tingkat gaji kini yang secara umum lebih terkait erat dengan jumlah terutang pada peristiwa penghentian atau pemutusan program purnakarya.

24. Alasan yang diberikan untuk menerapkan pendekatan proyeksi gaji adalah sebagai berikut:
(a) informasi keuangan seharusnya disajikan atas dasar kelangsungan usaha, terlepas dari asumsi-asumsi dan estimasi yang harus dibuat;
(b) pada akhir pembayaran program manfaat purnakarya, manfaat ditentukan dengan mengacu pada gaji saat atau mendekati tanggal purnakarya; oleh karena itu gaji, tingkat iuran dan tingkat pengembalian harus diproyeksikan; dan
(c) kesalahan untuk tidak memasukkan proyeksi gaji (sementara sebagian besar pendanaan didasari oleh
proyeksi gaji) hal ini dapat mengakibatkan pelaporan pendanaan tampak berlebih tapi nyatanya tidak atau
pendanaan terlihat cukup memadai tapi nyatanya kurang.

25. Nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji yang berdasarkan gaji kini, diungkapkan dalam laporan keuangan program manfaat purnakarya untuk menunjukkan kewajiban manfaat yang diterima pada tanggal pelaporan keuangan. Nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji berdasarkan proyeksi gaji diungkapkan untuk menunjukkan besarnya kewajiban potensial dengan dasar kelangsungan usaha sebagai dasar umum untuk pendanaan. Sebagai tambahan atas pengungkapan nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji, penjelasan memadai juga dibutuhkan untuk memberikan petunjuk yang lebih jelas dalam konteks bagaimana menyajikan nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji. Penjelasan tersebut dapat berbentuk informasi tentang kecukupan pendanaan masa depan program manfaat purnakarya dan kebijakan pendanaan berdasarkan proyeksi gaji. Hal ini dimasukkan dalam laporan keuangan atau laporan aktuaris.

PENILAIAN AKTUARIS

26. Jika penilaian aktuaris belum disajikan pada tanggal pelaporan keuangan, penilaian terakhir digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan dan tanggal penilaian tersebut diungkapkan.

ISI LAPORAN KEUANGAN

27. Pada program manfaat pasti, informasi disajikan dalam salah satu format berikut, yang mencerminkan perbedaan praktek pengungkapan dan penyajian informasi aktuaris:
(a) suatu laporan dimasukkan dalam laporan keuangan yang memperlihatkan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya, nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji, dan hasil surplus atau defi sit. Laporan keuangan program manfaat purnakarya juga berisi laporan perubahan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dan perubahan nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji. Laporan keuangan dapat disertai laporan aktuaris terpisah yang mendukung nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji;
(b) laporan keuangan termasuk laporan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dan laporan perubahan asset tersedia untuk manfaat purnakarya. Nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan dapat juga disertai laporan aktuaris yang mendukung nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji; dan
(c) laporan keuangan termasuk laporan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dan laporan perubahan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dengan menggunakan nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji yang terdapat dalam laporan aktuaris terpisah. Pada setiap bentuk laporan wali amanat yang bersifat laporan manajemen atau direksi dan laporan investasi dapat dilampirkan
dalam laporan keuangan.

28. Pihak yang memilih format sesuai dengan paragraf  27(a) dan (b) meyakini bahwa kuantifi kasi atas manfaat purnakarya terjanji dan informasi lain yang tersedia berdasarkan pendekatan tersebut membantu pengguna untuk menilai status terkini program manfaat purnakarya dan kemungkinan kewajiban program manfaat purnakarya terpenuhi. Pihak tersebut juga meyakini bahwa laporan keuangan harus lengkap dan tidak mengandalkan pada lampiran laporan keuangan. Bagaimanapun juga, beberapa pihak ada yang meyakini bahwa format yang digambarkan pada paragraf 27(a) dapat memberikan kesan bahwa liabilitas  itu ada, sedangkan nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji menurut pendapat mereka tidak memiliki semua karakteristik liabilitas.

29. Pihak yang memilih format yang dijelaskan pada paragraf 27(c) menganggap bahwa kewajiban aktuaria tidak harus dilampirkan dalam laporan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya sebagaimana bentuk yang dijelaskan dalam paragraf 27(a) atau bahkan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan sebagaimana dalam paragraf 27(b), karena hal tersebut akan dibandingkan secara langsung dengan aset program purnakarya dan beberapa perbandingan mungkin tidak valid. Pihak ini mengusulkan bahwa aktuaris tidak membutuhkan perbandingan kewajiban aktuaria dengan nilai pasar atas investasi tetapi sebagai gantinya penilaian atas nilai kini ekspektasi arus kas dari investasi. Oleh karena itu, pihak yang memilih format ini menganggap bahwa beberapa perbandingan tidak akan sama untuk menggambarkan penilaian keseluruhan aktuaris atas program purnakarya dan bisa menyebabkan kesalahpahaman. Disamping itu, terlepas apakah diperhitungkan atau tidak, informasi tentang kewajiban manfaat purnakarya akan disajikan hanya dalam laporan aktuaris tersendiri dimana terdapat penjelasan yang tepat.

30. Pernyataan ini mengizinkan pengungkapan atas informasi mengenai kewajiban manfaat purnakarya dalam laporan aktuaris tersendiri. Pernyataan ini menolak argument yang menentang kuantifi kasi dari nilai kini aktuaria atas manfaat purna karya terjanji. Sehingga, format yang dijelaskan dalam paragraf 27(a) dan (b) diperkenankan dalam Pernyataan ini, demikian pula dengan format yang dijelaskan dalam paragraf 27(c) sepanjang laporan keuangan berisi referensi, dan dilampirkan dalam laporan aktuaris termasuk nilai kini aktuaria atas manfaat terjanji.

PROGRAM PURNAKARYA

Penilaian Aset Program Purnakarya
31. Investasi program manfaat purnakarya harus diakui pada nilai wajar. Pada kasus surat berharga yang diperdagangkan, maka nilai wajar adalah nilai pasar. Pada investasi program purnakarya yang dimiliki seandainya estimasi nilai wajar tidak mungkin, maka pengungkapan harus dibuat berisi alasan mengapa nilai wajar tidak dapat digunakan.


32. Dalam kasus surat berharga yang diperdagangkan pada nilai wajar biasanya menggunakan nilai pasar karena dianggap sebagai nilai yang paling tepat untuk mengukur nilai surat berharga pada tanggal  pelaporan dan kinerja investasi selama periode tersebut. Surat-surat berharga yang nilai jatuh temponya sudah ditetapkan dan memang dimaksudkan untuk membayar manfaat purnakarya, atau bagian yang spesifi k dari setiap program purnakarya, dinilai berdasarkan nilai jatuh temponya dengan asumsi tingkat pengembalian yang tetap. Investasi program purnakarya yang dimiliki namun tidak memungkinkan menggunakan nilai wajar, misalnya seluruh kepemilikkan entitas, maka perlu diungkapkan mengapa nilai wajar tidak bisa digunakan. Sepanjang investasi dicatat pada jumlah selain nilai pasar atau nilai wajar, maka nilai wajarnya biasanya juga diungkapkan. Aset yang digunakan untuk operasional  endanaan dicatat sesuai dengan penerapan Pernyataan lain.

PENGUNGKAPAN

33. Laporan keuangan program manfaat purnakaryayang berupa manfaat pasti atau iuran pasti, berisi informasi berikut ini:
(a) laporan perubahan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya;
(b) ringkasan dari kebijakan akuntansi yang signifi kan; dan
(c) penjelasan mengenai program purnakarya dan pengaruh setiap perubahan program purnakarya selama periode tersebut.

34. Laporan keuangan yang disediakan oleh program manfaat purnakarya termasuk berikut ini, jika
memungkinkan:

(a) laporan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya, mengungkapkan:
(i) aset pada akhir periode bersangkutan sesuai klasifi kasinya;
 (ii) dasar penilaian aset;
(iii) rincian setiap investasi tunggal yang melebihi 5% dari aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya
atau 5% untuk setiap kelas atau jenis surat berharga;
(iv) rincian setiap investasi pemberi kerja; dan
(v) liabilitas kecuali nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji;

(b) laporan perubahan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya menyajikan hal-hal sebagai sebagai berikut:
(i) iuran pemberi kerja;
(ii) iuran karyawan;
(iii) pendapatan investasi seperti bunga dan deviden;
(iv) pendapatan lain-lain;
(v) manfaat yang dibayarkan dan terutang (analisis, misalnya purnakarya, kematian dan cacat, serta
pembayaran secara lumpsum);
(vi) beban administrasi;
(vii) beban lain-lain;
(viii) pajak penghasilan
(ix) laba rugi pelepasan investasi dan perubahan nilai investasi; dan
(x) transfer dari dan untuk program purnakarya lain;

(c) penjelasan mengenai kebijakan pendanaan;

(d) untuk program manfaat pasti, nilai kini aktuaria atas manfaat terjanji yang membedakan antara manfaat telah menjadi hak (vested benefi ts) dan manfaat belum menjadi hak (non-vested benefi ts) berdasarkan manfaat terjanji sesuai persyaratan program purnakarya, jasa yang diberikan pada tanggal pelaporan dan menggunakan tingkat gaji kini atau tingkat gaji proyeksi; informasi ini termasuk lampiran laporan aktuaris yang disajikan bersama dengan laporan keuangan terkait; dan

(e) Untuk program manfaat pasti, penjelasan signifikan mengenai asumsi aktuaris yang dibuat dan metode yang digunakan untuk menghitung nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji.

35. Pelaporan program manfaat purnakarya berisi penjelasan atas program purnakarya, komponen laporan
keuangan atau laporan keuangan tersendiri. Laporan tersebut berisi hal-hal berikut ini:
(a) nama pemberi kerja dan kelompok karyawan yang menjadi peserta program manfaat purnakarya;
(b) jumlah peserta yang menerima manfaat purnakarya dan jumlah peserta lain yang diklasifi kasikan dengan tepat;
(c) jenis program purnakarya, program iuran pasti atau program manfaat pasti;
(d) catatan untuk mengetahui apakah peserta mempunyai kontribusi pada program purnakarya;
(e) penjelasan kewajiban manfaat purnakarya kepada peserta;
(f) penjelasan persyaratan penghentian setiap program purnakarya; dan
(g) perubahan dalam huruf (a) sampai (f) pada periode pelaporan tercakup dalam laporan.

Hal yang biasa dilakukan adalah mengacu dokumen lain yang tersedia untuk pengguna laporan keuangan dimana program purnakarya telah dijelaskan dan hanya memasukkan informasi setelah tanggal neraca.

TANGGAL EFEKTIF

36. Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel